Terancam Penjara 14 Tahun, Buni Yani Menangis...
TERSANGKA pengunggahan dan pengeditan video Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), Buni Yani, disidangkan untuk pertama kalinya oleh Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Selasa (13/6). Buni hadir dengan didampingi 10 penasihat hukumnya.
Dalam persidangan perdana ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Andi M Taufik, mendakwa Buni Yani melanggar Pasal 32 Ayat 1 juncto Pasal 28 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Buni juga dijerat Pasal 28 Ayat 2 juncto Pasal 45 Ayat 2 UU ITE juncto Pasal 45 huruf A Ayat 2 UU No 19/2016 tentang Perubahan atas UU No 11/2008. Dengan begitu, Buni diancam hukuman 14 tahun akibat perbuatannya itu.
"Ancaman yang pertama delapan tahun, yang kedua enam tahun," kata Andi.
JPU mengatakan, Buni telah mengedit video Ahok di jejaring video Youtube berjudul '27 Sept 2016 Gub Basuki T Purnama ke Kepulauan Seribu dalam rangka kerjasama dengan STP' yang diunggah Dinas Komunikasi dan Informasi Provinsi DKI Jakarta. Buni mengunduh video berdurasi 1 jam 48 menit itu pada Kamis 6 Oktober 2016.
Namun, tanpa seizin Diskominfo DKI Jakarta, dia mengedit isi video tersebut hingga durasinya menjadi 30 detik. Selain itu, dalam video yang diunggahnya ke jejaring sosial Facebook, Buni menghilangkan kata 'pakai' yang diucapkan Ahok.
Buni pun menambahkan judul 'Penistaan Terhadap Agama' sehingga seakan-akan terjadi pelanggaran dalam video utuh yang diunggah Diskominfo DKI. JPU menilai hal ini akan mengganggu kondusivitas di masyarakat.
Menyikapi dakwaan kepadanya, Buni mengajukan eksepsi (keberatan). Dia mengaku tidak mengerti tentang dakwaan yang menjeratnya itu.
Sementara itu, sidang perdana ini dipenuhi oleh massa yang sengaja datang untuk menyaksikan langsung. Tidak hanya di dalam ruangan, sejumlah massa pun terlihat berorasi untuk menyatakan dukungan kepada Buni.
Mengingat kondisi seperti ini, JPU meminta persidangan selanjutnya yang akan digelar pada 20 Juni mendatang dipindahkan ke Gedung Perpustakaan Bandung, yang berlokasi tidak jauh dari PN Bandung. Majelis hakim yang dipimpin M Sapto pun menyetujui persidangan pekan depan dengan agenda eksepsi tersebut.
Baca juga :
Nanti di penjara ..edit lagi yang banyak pak
BalasHapusAnda puas
Dan semua orang yg sehat puas klo anda busuk dlm.penjara sbg buah dari perbuatanmu yg menajdi embrio kekacauan di negeri ini