Takut Murtad, Warga Malaysia Larang Gereja Memasang Salib
Sejumlah warga Muslim di Kuala Lumpur memprotes gereja yang memajang
gambar salib pada bangunannya. Pemasangan salib itu dianggap menentang
Islam.
Sekitar 50 demonstran melakukan aksinya pada Minggu. Mereka
berunjuk rasa meminta pihak gereja menurunkan gambar salib tersebut.
Menurut demonstran, gambar salib itu menentang Islam dan bisa mengganggu
keimanan anak muda.
Menanggapi aksi itu, beberapa jam kemudian, pihak gereja memutuskan
menurunkan gambar salib dari fasad bangunan. Namun meski gereja
memutuskan menurunkan gambar salib, protes Muslim Malaysia itu mendapat
tentangan.
Pengacara gereja tersebut, New Sin Yew, mengatakan gereja memiliki
hak untuk memasang simbol salib, dan hak itu dilindungi oleh konstitusi
federal Malaysia. "Berdasarkan UU Federal Pasal 11, semua orang Malaysia
memiliki hak untuk mempraktikkan agama mereka sendiri dan salib
merupakan bagian integral dan tak terpisahkan dari iman Kristen,
sehingga berada di bawah hak-hak Malaysia," kata New Sin Yew.
Pengacara ini juga mempertanyakan argumen yang diajukan oleh para
demonstran di Taman Medan, Minggu kemarin, bahwa melihat salib di daerah
mayoritas Muslim dianggap menantang Islam dan dapat mempengaruhi
keimanan anak muda.
"Anda perlu bukti kuat dan kredibel untuk membuktikan bahwa
menggantung salib di luar gereja merupakan propaganda iman Kristen
kepada umat Islam. Sungguh tidak masuk akal untuk menunjukkan bahwa
menggantung salib di luar gedung dihitung sebagai menyebarkan agama
Kristen ke Islam," kata pengacara.
Pengacara ini juga mempertanyakan hak massa yang main hakim sendiri.
"Mereka tidak boleh main hakim sendiri dan mengabaikan sistem hukum
secara keseluruhan. Mereka harus melaporkan hal tersebut kepada pihak
berwenang setempat yang relevan atau mengajukan gugatan di pengadilan
dan membiarkan badan-badan publik yang relevan memutuskan," katanya
menambahkan.
Sementara itu, Pengerusi Lujnah Perpaduan Nasional PAS Datuk Dr Mujahid
Yusof Rawa berkata, perkara itu tidak boleh dilihat dari sudut sentimen
agama karena Malaysia mengamalkan kebebasan beragama menurut UU Federal
Pasal 3 dan 11 dalam Perlembagaan Persekutuan.
"Jika semua pihak mempertikaikan simbol agama masing-masing maka akan
musnahlah sikap tasamuh (toleran) dan hormat menghormati antara agama di
negara ini," katanya.
Komentar
Posting Komentar