Selalu Mangkir dari Panggilan, 9 Daftar Kasus Habib Rizieq ini gak bisa di anggap remeh, Lihat Daftarnya..
Eggi Sudjana, kuasa hukum Habib Rizieq Shihab, membenarkan adanya pemeriksaan terhadap kliennya oleh penyidik Polda Metro Jaya di Mekah, Arab Saudi, pada 27 Juli lalu.
Eggi juga langsung menegaskan, pemeriksaan itu bukan atas inisiatif atau permintaan Habib Rizieq, yang dikabarkan tengah menunaikan ibadah haji.
"Ya polisi lah. Kalau maunya Habib masak minta polisi datang. Polisi yang datang ke sana, kami welcome aja," kata Eggi usai mengikuti Milad FPI Ke-19 di Stadion Kamal Muara, Penjaringan, Jakarta Utara, Sabtu (19/8/2017).
Eggi menjelaskan, dalam pemeriksaan tersebut, tidak hanya kasus dugaan percakapan pornografi saja yang dimintai keterangan oleh polisi.
Semua kasus yang berkaitan dengan pimpinan Front Pembela Islam (FPI), kata Eggi, juga didalami oleh penyidik Polri.
"Kan ada tujuh kasus yang melibatkan Habib, tak hanya chat sex saja tapi ada tujuh. Misalnya ada Pancasila yang Ketuhanan Maha Esa itu yang dilaporkan oleh Sukmawati (Soekarnoputri). Dan beberapa yang dilaporkan lainnya lah. Satu per satu saya nggak hafal," jelas Eggi.
Eggi menyatakan, Habib Rizieq berlaku kooperatif saat diperiksa. Habib Rizieq, kata Eggi, sangat menghormati pengorbanan polisi yang sudah datang jauh-jauh ke Mekah.
"Iya dong. Memberikan penjelasan, memberikan keterangan. Kan istilahnya polisi sudah jauh ke sana masak nggak dianggap. Selama mereka anggap Habib baik, ya kami juga anggap polisi baik," kata Eggi.
Sebelumnya, penyidik Polri diam-diam berangkat ke Mekah untuk memeriksa Habib Rizieq Shihab. Kepergian mereka ke sana lantaran Habib Rizieq sudah beberapa kali mangkir dari panggilan pemeriksaan terkait kasus yang menjeratnya.
27 Oktober 2016 (1)
Sukmawati Soekarnoputri melaporkan Rizieq ke Kepolisian Daerah Jawa Barat karena dianggap menodai Pancasila, sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal 154a KUHP dan/atau Pasal 320 KUHP dan/atau Pasal 57a juncto Pasal 68 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan.
Sukmawati Soekarnoputri melaporkan Rizieq ke Kepolisian Daerah Jawa Barat karena dianggap menodai Pancasila, sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal 154a KUHP dan/atau Pasal 320 KUHP dan/atau Pasal 57a juncto Pasal 68 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan.
26 Desember 2016 (2)Perhimpunan
Mahasiswa Katolik Republik Indonesia melaporkan Rizieq terkait dengan
ceramah Imam Besar FPI itu dalam situs YouTube yang dianggap melecehkan
umat Kristen ke Polda Metro Jaya. Rizieq dituduh melanggar Pasal 156 dan
156a KUHP serta UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi
Elektronik (ITE).
27 Desember 2016 (3)Student Peace Institute melaporkan Rizieq dengan tuduhan menyebarkan kebencian bernuansa suku, agama, ras, dan antargolongan, sebagaimana diatur dalam Pasal 156 KUHP dan Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 ayat 2 UU ITE
27 Desember 2016 (3)Student Peace Institute melaporkan Rizieq dengan tuduhan menyebarkan kebencian bernuansa suku, agama, ras, dan antargolongan, sebagaimana diatur dalam Pasal 156 KUHP dan Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 ayat 2 UU ITE
30 Desember 2016 (4)
Laporan dugaan ujaran kebencian juga dibuat Rumah Pelita (forum mahasiswa-pemuda lintas agama). Ucapan Rizieq dinilai memecah-belah persatuan dan kesatuan Republik Indonesia, memecah-belah umat Islam, serta menimbulkan rasa benci terhadap sesama.
8 Januari 2017 (5)
Jaringan Intelektual Muda Antifitnah melaporkan Rizieq perihal ceramahnya soal mata uang baru berlogo "palu-arit" ke Polda Metro Jaya. Rizieq dilaporkan atas dugaan melanggar Pasal 28 ayat 2 dan Pasal 28 ayat 1 juncto Pasal 45 ayat 2 UU ITE.
10 Januari 2017 (6)
Solidaritas Merah Putih (Solmet) melaporkan Rizieq ke Polda Metro Jaya. Menurut Solmet, warga negara Indonesia merasa tersinggung karena tidak terima dengan pernyataan Rizieq ihwal logo palu-arit dalam lembaran uang rupiah baru.
Laporan dugaan ujaran kebencian juga dibuat Rumah Pelita (forum mahasiswa-pemuda lintas agama). Ucapan Rizieq dinilai memecah-belah persatuan dan kesatuan Republik Indonesia, memecah-belah umat Islam, serta menimbulkan rasa benci terhadap sesama.
8 Januari 2017 (5)
Jaringan Intelektual Muda Antifitnah melaporkan Rizieq perihal ceramahnya soal mata uang baru berlogo "palu-arit" ke Polda Metro Jaya. Rizieq dilaporkan atas dugaan melanggar Pasal 28 ayat 2 dan Pasal 28 ayat 1 juncto Pasal 45 ayat 2 UU ITE.
10 Januari 2017 (6)
Solidaritas Merah Putih (Solmet) melaporkan Rizieq ke Polda Metro Jaya. Menurut Solmet, warga negara Indonesia merasa tersinggung karena tidak terima dengan pernyataan Rizieq ihwal logo palu-arit dalam lembaran uang rupiah baru.
25 Januari 2017 (7)
Kepala Polda Jawa Barat, Inspektur Jenderal Anton Charliyan, menyampaikan ada yang melaporkan pemimpin FPI, Rizieq Syihab, mengenai ucapan bahasa Sunda sampurasun yang diplesetkan menjadi "campur racun". Pelapornya adalah Angkatan Muda Siliwangi pada 24 November 2015 ke SPKT Polda Jabar dengan nomor surat LPB/967/XI/2015/JABAR tertanggal 24 November 2015. Kasus ini tengah ditangani Subdit II Ditreskrimsus Polda Jabar.
Tanah Megamendung (8)Anton juga menyebutkan bahwa Rizieq Syihab diduga terkait dengan penyerobotan dan pemilikan tanah negara tanpa hak. "Kami masih menyelidiki. Itu baru dugaan," ujar Anton pda 25 Januari 2017. Tanah yang dimaksud, yaitu lahan Perhutani di Megamendung, Bogor, dekat rumah Rizieq.
30 Januari 2017 (9)Aliansi Mahasiswa Anti Pornografi, melaporkan penyebaran konten berbau pornografi yang diduga Rizieq Syihab dan Firza Husein ke Polda Metro Jaya.
Ketika bertandang ke DPR, Rizieq berharap persoalan hukum yang membelitnya diselesaikan secara kekeluargaan. Rizieq menginginkan ada yang bersedia menjembatani dialog dengan pelapor. "Alangkah baiknya itu didialogkan secara kekeluargaan," kata Rizieq di Gedung DPR Senayan, Jakarta, Selasa, 17 Januari 2017
Kepala Polda Jawa Barat, Inspektur Jenderal Anton Charliyan, menyampaikan ada yang melaporkan pemimpin FPI, Rizieq Syihab, mengenai ucapan bahasa Sunda sampurasun yang diplesetkan menjadi "campur racun". Pelapornya adalah Angkatan Muda Siliwangi pada 24 November 2015 ke SPKT Polda Jabar dengan nomor surat LPB/967/XI/2015/JABAR tertanggal 24 November 2015. Kasus ini tengah ditangani Subdit II Ditreskrimsus Polda Jabar.
Tanah Megamendung (8)Anton juga menyebutkan bahwa Rizieq Syihab diduga terkait dengan penyerobotan dan pemilikan tanah negara tanpa hak. "Kami masih menyelidiki. Itu baru dugaan," ujar Anton pda 25 Januari 2017. Tanah yang dimaksud, yaitu lahan Perhutani di Megamendung, Bogor, dekat rumah Rizieq.
30 Januari 2017 (9)Aliansi Mahasiswa Anti Pornografi, melaporkan penyebaran konten berbau pornografi yang diduga Rizieq Syihab dan Firza Husein ke Polda Metro Jaya.
Ketika bertandang ke DPR, Rizieq berharap persoalan hukum yang membelitnya diselesaikan secara kekeluargaan. Rizieq menginginkan ada yang bersedia menjembatani dialog dengan pelapor. "Alangkah baiknya itu didialogkan secara kekeluargaan," kata Rizieq di Gedung DPR Senayan, Jakarta, Selasa, 17 Januari 2017
Komentar
Posting Komentar