"Dulu ngebet ingin Ahok masuk Penjara, Kini Buni Yani ingin Keluarkan Ahok dari Penjara" Alasanya begini..
Terdakwa pelanggaran UU ITE Buni Yani ngebet untuk menghadirkan mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama ke persidangan di Gedung Perpustakaan dan Kearsipan, Jalan Seram, Kota Bandung. Mengingat, Basuki atau akrab disapa Ahok itu merupakan objek yang ada dalam video terkait surat Al-Maidah 51 tersebut, harusnya bisa hadir sebagai saksi fakta.
Bahkan, Buni Yani sempat kesal dan kecewa lantaran jaksa tidak mengeluarkan Ahok dari Mako Brimob untuk bersaksi dalam kasusnya. Sebab, dia menjelaskan, keterangan Ahok penting agar bisa dinilai oleh majelis hakim.
Pengacara Buni Yani, Aldwin Rahadian tetap meminta kepada majelis hakim dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menghadirkan mantan politisi Golkar itu. Walaupun sebelumnya Jaksa Agung HM Prasetyo menyatakan, Ahok tidak perlu hadir dalam sidang karena sudah pernah diperiksa di bawah sumpah.
"Sangat tidak adil yang mulia. Kami minta dihadirkan. Karena dalam catatan tersebut diduga tidak valid sesuai dengan pasal 162 KUHP. Yang bersangkutan (Ahok) tidak punya alasan untuk tidak datang ke sini," katanya di persidangan, Selasa (15/8).
Dia menambahkan, catatan BAP yang telah disumpah untuk mengganti kesaksian Ahok dinilai tidak objektif. Bahkan, alasan tidak bisa dihadirkan karena jarak jauh sangat diskriminasi terhadap Buni Yani.
Seakan tak peduli, JPU M Taufik pada sidang kesembilan ini akhirnya membacakan berita acara penyidikan (BAP) saat pemeriksaan Ahok oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. Di mana intinya, suami Veronica Tan itu merasa dirugikan dengan postingan Buni Yani tentang pidato surat Al-Maidah ayat 51 di Kepulauan Seribu, Jakarta.
Ahok dalam BAP juga sempat menyampaikan adanya ancaman besar yang terjadi pada Jumat 4 November 2016 lalu atau dikenal dengan aksi 411. Demo yang menuntut dirinya dipenjarakan membuat dirinya khawatir. Begitu juga dengan warga Jakarta yang saat itu masih dipimpinnya.
"Saya dan warga Jakarta merasa terancam," kata Taufik membaca BAP milik Ahok.
Walaupun sudah mendengarkan BAP milik Ahok, pihak Buni Yani tetap tidak terima dan meminta mantan anggota DPR RI itu dihadirkan ke persidangan. Sebab, Aldwin mengaku keberatan atas kesaksian Ahok yang hanya dibacakan. Kesaksian Ahok dinilai juga tidak mendasar karena dia dimasukan ke penjara karena ucapannya sendiri.
"Timbulnya keresahan ini bukan karena postingan Buni Yani, tetapi keresahan itu karena ucapan dari terdakwa sendiri tentang surat Al-Maidah. Jadi kesaksian ini harusnya bisa digugurkan, karena ini menjadi fitnah pada Buni Yani," tutupnya.
Untuk diketahui, JPU M Taufik mengungkapkan, Ahok tidak kembali hadir di sidang lantaran tidak mendapatkan izin dari pihak Rutan Mako Brimob.
"Yang bersangkutan telah dipanggil tiga kali, namun tetap tidak diizinkan pihak rutan dan tidak memungkinkan hadir," ujarnya.
Sidang ke sembilan pada Selasa (15/8), beragendakan pemeriksaan saksi memberatkan bagi terdakwa. Yang terdiri dari empat saksi yang di antaranya dari Digital Forensik, ahli agama, ahli bahasa dan Sosiolog.
Komentar
Posting Komentar