"Banyak yang Tertipu.. Gak bisa Nyoblos.. Ternyata ini Masalahnya... Awas ya! Suara kita sangat berharga loh!"

Berhubung banyak laporan kesulitan mendapatkan formulir C6, maka yang belum dapat formulir C6 s/d tanggal 15 April, harap langsung lapor ke call centre Badja

Call Centre *BADJA* 02129808200
Call Tim Sukses *BADJA* Bpk Putu Artha 08111041101

Atau utk lebih cepat lagi hubungi *Call center per wilayah* :
a. Jakarta Pusat : 0812 9500 1120
b. Jakarta Utara : 0812 9500 1130
c. Jakarta Barat : 0812 9500 1140
d. Jakarta Selatan : 0812 9500 1150
e. Jakarta Timur : 0812 9500 1160
f. Kep. Seribu : 0812 9500 1170

Mari Pro-active dan jangan termakan info2 "bisa bawa KK & KTP saja di hari H (ini hanya jika terpaksa saja jika sudah diusahakan mati2an msh gak dapat juga C6nya)", karena ingat kejadian Putaran 1 yg banyak dipersulit krn gak bawa C6. Suara kita begitu berharga.

Salam ✌

http://www.dennysiregar.com/2017/04/jangan-mau-di-bohongin-lagi.html

Persyaratan Nyoblos dari KPU

Komisi Pemilihan Umum (KPU) menjamin pemilih yang tidak tercatat dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk tetap dapat menggunakan hak pilihnya sepanjang mempunyai e-KTP dan menggunakan hak suaranya di TPS sesuai dengan alamat E-KTP nya itu.

”Pada pemilihan 2017 nantinya, yang namanya pemilih dibuktikan datanya dengan E-KTP. Disadari masih banyak pemilih atau penduduk yang belum terekam dalam proses E-KTP maka (jika belum masuk dalam DPT) diberi kesempatan menggunakan surat keterangan dari Disdukcapil,” kata Kepala Biro Hukum KPU Nur Sarifah dalam diskusi yang diselenggarakan Mabes Polri di Jakarta Rabu (19/10).

Surat keterangan Disdukcapil itu harus menyatakan bahwa proses perekaman E-KTP sedang dilaksanakan sehingga bukti fisiknya belum dipunyai. Saat ini sendiri, Nur melanjutkan, KPU/KPUD masih dalam penyusunan Daftar Pemilih Sementara.

”Nantinya DPS ini akan diseminasikan kepada masyarakat untuk melihat apakah (namanya) sebagai WNI yang sudah memenuhi kategori sebagai pemilih yaitu berusia 17 tahun ke atas atau pernah menikah sudah terdata atau belum. Kalau ternyata belum maka dapat menyampaikan kepada penyelenggara yakni KPU kab/ kota untuk melaporkan namanya belum terdata,” sambungnya.

Pemutakhiran data pemilih adalah hal krusial karena ini akan berkorelasi dengan tahap pemungutan suara. Berbeda dengan Pilkada serentak di 2015 di mana saat itu pemilih ada beberapa kategori, pertama yang sudah terdaftar di DPT dan saat itu setelah DPT ditetapkan masih ada satu pemuktahiran lagi yang namanya daftar pemilih khusus tambahan pertama.

Pada hari H, saat itu, pemilih yang masuk dalam DPT khusus tambahan kedua atau pemilih yang belum terdata di DPT atau DPT pertama bisa datang ke Panitia Pemungutan Suara (PPS) dengan membawa KTP untuk menggunakan haknya. Nah di 2017 ini tidak ada lagi DPT Khusus tambahan pertama.

”Setelah DPT ini kemudian tidak ada lagi proses pemuktahiran. Bagi yang terdata maka dapat menggunakan haknya pada hari pemungutan suara (atau datang dengan E-KTP). Ini kebijakan yang patut diapresiasi sehingga dengan adanya single identity maka tidak akan ada hak konstitusi warga negara yang terlewatkan,” sambungnya.

Ini sesuai Pasal 57 ayat 2 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada menyatakan, dalam hal Warga Negara Indonesia tidak terdaftar sebagai pemilih pada saat pemungutan, mereka dapat menunjukkan E-KTP.

Sedangkan bagi mereka yang dipastikan berpergian di hari pemungutan suara, misalnya seseorang yang ber E-KTP DKI Jakarta dengan alamat di Jalan Trunojoyo namun dia hendak memberikan suaranya di Cakung, maka dia wajib melengkapi dengan surat pindah formulir A5.

”Jadi minta surat pindah dari PPS desa di alamat asal yang menyatakan di hari H dia akan nyoblos di Cakung. Ini bisa sepanjang masih dalam satu daerah pemilihan. Minta surat pindahnya beberapa hari sebelum pencoblosan, dua minggu paling lambat,” lanjutnya.

KPU ingin bersama-sama menciptakan Pemilu lancar sehingga demokrasi menjadi bersinar dan pada akhirnya melahirkan pemimpin negara yang berkualitas dan dapat membangun. Pada Februari tahun depan itu pemilu akan digelar untuk 101 posisi kepala daerah tingkat satu dan dua.

http://www.beritasatu.com/politik/393758-pakai-ektp-bisa-memilih-di-pilkada-serentak-2017-ini-syaratnya.html

NB: Artikel ini dibuat oleh Ria Utami dengan tanggungjawab penuh diserahkan kepada Ria Utami. Pihak dari situs Forumdjakarta.com tidak bertanggungjawab atas isi dari artikel ini.

(Sumber : Itusalah.com)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

KAPOK ...SENJATA MAKAN TUAN...!!! BEGAL TEWAS KENA SENJATA SENDIRI SAAT SEDANG BERAKSI MENGEJAR KORBANYA....

ASTAGFIRULLAH...!!! Masih Ingat Dengan Artis Cantik Asmirandah yang Resmi Murtad? Mengejutkan!! Ini Nasibnya Sekarang

Sosok Kopilot Cantik yang Shalat di Pesawat Ternyata Mantan Kontestan Indonesian Idol?