"Curangi Ahok... Dewan Kehormatan beri Sanksi berat untuk Sumarno... Apakah KPU masih bisa dipercaya?"
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memberi sanksi ke Ketua KPU DKI Jakarta Sumarno kerena dinilai menelantarkan pasangan calon Ahok-Djarot saat rapat pleno di Hotel Borobudur. Juru bicara tim pemenangan Ahok-Djarot, Ace Hasan Syadzily menyebut putusan itu sudah tepat.
"Putusan yang disampaikan DKPP itu putusan yang objektif. Karena nyatanya demikian," ujar Ace saat dihubungi oleh detikcom, Jumat malam (7/4/2017).
Bagi Ace, terjadi masalah komunikasi dengan KPU saat insiden walk out yang dilakukan oleh Ahok-Djarot pada rapat pleno, Sabtu (4/3), karena acara molor. Hal tersebut harusnya tidak dilakukan oleh KPU DKI sebagai penyelenggara pemilu.
"Sehingga keterlambatan, atau miskoordinasi dalam kehadiran di dalam acara rapat pleno nggak boleh terjadi. Harus diakui, Pak Ahok maupun Pak Djarot, sedang menjabat sebagai gubernur, dan KPU waktu itu mengetahui keberadaan posisi Pak Ahok maupun Pak Djarot," kata Ace.
Politikus Partai Golkar ini berharap KPU DKI Jakarta lebih profesional menjalankan tugasnya. Dia berharap KPU netral dan tidak berpihak kepada salah satu calon
"Iya, lebih profesional. Apalagi pilkada DKI, satu-satunya pilkada putaran kedua. Sehingga masyarakat se-Indonesia ini melihat, memperhatikan pilkada DKI," ucap Ace.
Sebelumnya, DKPP memutuskan Ketua KPU DKI Sumarno melanggar kode etik, yaitu menelantarkan pasangan calon Ahok-Djarot saat rapat pleno di Hotel Borobudur, Sabtu (4/3). Sedangkan pokok perkara lain tidak dikabulkan DKPP.
"Sumarno menelantarkan salah satu paslon di Hotel Borobudur. Problem di situ teradu I dianggap atau dinilai DKPP tak indahkan forum dilakukan KPU DKI memberikan layanan prima," kata anggota DKPP Nur Hidayat seusai sidang putusan di kantor DKPP, Jakarta Pusat, Jumat (7/4).
Sumarno terbukti melanggar Pasal 10 huruf b Kode Etik Penyelenggara Pemilu, yakni memperlakukan secara sama setiap calon, peserta pemilu, calon pemilih, dan pihak lain yang terlibat dalam proses pemilu. Akibatnya DKPP memutus Sumarno mendapat sanksi peringatan.
https://news.detik.com/berita/d-3468763/ketua-kpu-dki-disanksi-karena-telantarkan-ahok-ini-kata-timses?_ga=1.11668148.1065572449.1483155546
Ketua KPU masih ngeyel
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menyatakan Ketua KPU DKI Sumarno melanggar kode etik dengan menelantarkan pasangan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok)-Djarot Saiful Hidayat saat rapat pleno, Sabtu (4/3/2017).
Sumarno mempertanyakan putusan berupa peringatan yang hanya ditujukan kepadanya. Sumarno lantas berbicara soal CCTV yang merekam kegiatan di Hotel Borobudur, lokasi pleno saat itu.
"Bukti pada CCTV sudah jelas, apakah dari yang Borobudur, kan di CCTV sudah sangat jelas, bukan acara saya, acara KPU Provinsi DKI Jakarta yang melibatkan seluruh komisioner, kenapa cuma saya," kata Sumarno di kantor KPU DKI Jakarta, Jl Salemba Raya, Senen, Jakarta Pusat, Jumat (7/4).
Sumarno menerima keputusan DKPP. Namun dia mengaku bingung pelanggaran apa yang dilakukannya.
"Saya menerima putusan DKPP, tapi saya belum memahami sebenarnya itu apa yang dikatakan melanggar etika itu apa, etika yang mana, apakah terkait dengan netralitas saya ataukah terkait dengan yang mana, ada beberapa kasus," tuturnya.
Meski putusan DKPP bersifat final, Sumarno mempertanyakan argumen atas pelanggaran kode etik yang dilakukannya.
"Tidak spesifik kan. Apakah kasus yang di Borobudur, pertemuan saya dengan Anies, atau kehadiran saya di Novotel, itu saya belum baca putusan secara detail," kata dia.
DKPP memutuskan Ketua KPU DKI Sumarno melanggar kode etik, yaitu menelantarkan pasangan calon Ahok-Djarot saat rapat pleno di Hotel Borobudur. Sedangkan pokok perkara lain tidak dikabulkan DKPP.
"Sumarno menelantarkan salah satu paslon di Hotel Borobudur. Problem di situ teradu I dianggap atau dinilai DKPP tak indahkan forum dilakukan KPU DKI memberikan layanan prima," kata anggota DKPP Nur Hidayat seusai sidang putusan di kantor DKPP, Jakarta Pusat, Jumat (7/4).
https://news.detik.com/berita/3468689/dianggap-telantarkan-ahok-ketua-kpu-dki-langgar-etika-apa
NB: Artikel ini dibuat oleh Dewa Antara dengan tanggungjawab penuh diserahkan kepada Dewa Antara. Pihak dari situs ItuSalah.com tidak bertanggungjawab atas isi dari artikel ini.
(Sumber : Itusalah.com )
"Putusan yang disampaikan DKPP itu putusan yang objektif. Karena nyatanya demikian," ujar Ace saat dihubungi oleh detikcom, Jumat malam (7/4/2017).
Bagi Ace, terjadi masalah komunikasi dengan KPU saat insiden walk out yang dilakukan oleh Ahok-Djarot pada rapat pleno, Sabtu (4/3), karena acara molor. Hal tersebut harusnya tidak dilakukan oleh KPU DKI sebagai penyelenggara pemilu.
"Sehingga keterlambatan, atau miskoordinasi dalam kehadiran di dalam acara rapat pleno nggak boleh terjadi. Harus diakui, Pak Ahok maupun Pak Djarot, sedang menjabat sebagai gubernur, dan KPU waktu itu mengetahui keberadaan posisi Pak Ahok maupun Pak Djarot," kata Ace.
Politikus Partai Golkar ini berharap KPU DKI Jakarta lebih profesional menjalankan tugasnya. Dia berharap KPU netral dan tidak berpihak kepada salah satu calon
"Iya, lebih profesional. Apalagi pilkada DKI, satu-satunya pilkada putaran kedua. Sehingga masyarakat se-Indonesia ini melihat, memperhatikan pilkada DKI," ucap Ace.
Sebelumnya, DKPP memutuskan Ketua KPU DKI Sumarno melanggar kode etik, yaitu menelantarkan pasangan calon Ahok-Djarot saat rapat pleno di Hotel Borobudur, Sabtu (4/3). Sedangkan pokok perkara lain tidak dikabulkan DKPP.
"Sumarno menelantarkan salah satu paslon di Hotel Borobudur. Problem di situ teradu I dianggap atau dinilai DKPP tak indahkan forum dilakukan KPU DKI memberikan layanan prima," kata anggota DKPP Nur Hidayat seusai sidang putusan di kantor DKPP, Jakarta Pusat, Jumat (7/4).
Sumarno terbukti melanggar Pasal 10 huruf b Kode Etik Penyelenggara Pemilu, yakni memperlakukan secara sama setiap calon, peserta pemilu, calon pemilih, dan pihak lain yang terlibat dalam proses pemilu. Akibatnya DKPP memutus Sumarno mendapat sanksi peringatan.
https://news.detik.com/berita/d-3468763/ketua-kpu-dki-disanksi-karena-telantarkan-ahok-ini-kata-timses?_ga=1.11668148.1065572449.1483155546
Ketua KPU masih ngeyel
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menyatakan Ketua KPU DKI Sumarno melanggar kode etik dengan menelantarkan pasangan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok)-Djarot Saiful Hidayat saat rapat pleno, Sabtu (4/3/2017).
Sumarno mempertanyakan putusan berupa peringatan yang hanya ditujukan kepadanya. Sumarno lantas berbicara soal CCTV yang merekam kegiatan di Hotel Borobudur, lokasi pleno saat itu.
"Bukti pada CCTV sudah jelas, apakah dari yang Borobudur, kan di CCTV sudah sangat jelas, bukan acara saya, acara KPU Provinsi DKI Jakarta yang melibatkan seluruh komisioner, kenapa cuma saya," kata Sumarno di kantor KPU DKI Jakarta, Jl Salemba Raya, Senen, Jakarta Pusat, Jumat (7/4).
Sumarno menerima keputusan DKPP. Namun dia mengaku bingung pelanggaran apa yang dilakukannya.
"Saya menerima putusan DKPP, tapi saya belum memahami sebenarnya itu apa yang dikatakan melanggar etika itu apa, etika yang mana, apakah terkait dengan netralitas saya ataukah terkait dengan yang mana, ada beberapa kasus," tuturnya.
Meski putusan DKPP bersifat final, Sumarno mempertanyakan argumen atas pelanggaran kode etik yang dilakukannya.
"Tidak spesifik kan. Apakah kasus yang di Borobudur, pertemuan saya dengan Anies, atau kehadiran saya di Novotel, itu saya belum baca putusan secara detail," kata dia.
DKPP memutuskan Ketua KPU DKI Sumarno melanggar kode etik, yaitu menelantarkan pasangan calon Ahok-Djarot saat rapat pleno di Hotel Borobudur. Sedangkan pokok perkara lain tidak dikabulkan DKPP.
"Sumarno menelantarkan salah satu paslon di Hotel Borobudur. Problem di situ teradu I dianggap atau dinilai DKPP tak indahkan forum dilakukan KPU DKI memberikan layanan prima," kata anggota DKPP Nur Hidayat seusai sidang putusan di kantor DKPP, Jakarta Pusat, Jumat (7/4).
https://news.detik.com/berita/3468689/dianggap-telantarkan-ahok-ketua-kpu-dki-langgar-etika-apa
NB: Artikel ini dibuat oleh Dewa Antara dengan tanggungjawab penuh diserahkan kepada Dewa Antara. Pihak dari situs ItuSalah.com tidak bertanggungjawab atas isi dari artikel ini.
(Sumber : Itusalah.com )
Komentar
Posting Komentar