"Kacau...! Fahri Hamzah sebut Anggota DPR punya Hak Imunitas.. Tidak bisa diproses Hukum.. Wah, jadi Kebal Hukum dong?"
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menggelar rapat bersama Badan Musyawarah (Bamus) untuk membahas masalah pencekalan Ketua DPR Setya Novanto (Setnov). Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah mengungkapkan, bahwa banyak kejanggalan dalam kasus pencekalan Setnov.
"Ini banyak ditemui banyak kesalahan-kesalahan. Di antaranya belum masuk pada proses pro justicia, dia saksi berdasarkan keputusan MK yang menganulir salah satu pasal di UU Imigrasi itu tidak boleh dilakukan. Belum lagi posisi Ketua DPR sebagai diplomat juga karena kita sedang mengikuti berbagai pertemuan di internasional," kata Fahri, di Kompleks Parelemen Senayan, Jakarta, Rabu (11/4).
Oleh karena itu, Fahri mengatakan, akan menugaskan komisi III untuk melakukan pengecekan, pemeriksaan dan pemanggilan Dirjen Keimigrasian. Hasil dari pemeriksaan tersebut juga akan dilaporkan kembali ke Bamus.
"Ada penugasan kepada Komisi III untuk melakukan berbagai upaya penyelidikan di tingkat komisi yang akan nanti dilaporkan kembali kepada Bamus," ujar Fahri.
Fahri mengatakan, sebenarnya anggota DPR memiliki hak imunitas. Sehingga tidak bisa diproses hukum.
"Sebanarnya anggota DPR dalam konstitusi diatur imunitasnya. Pakta imunitas enggak pernah dibatalkan. Anggota DPR sebenarnya tidak bisa diproses hukum," ungkapnya.
Ke depan, Fahri juga berharap, hak imunitas yang terdapat di konstitusi tersebut bisa diperkuat. "Kita harapkan ke depannya mengenai hak imunitas bisa diperkuat lagi," ucapnya.
Terkait usulan DPR soal pencekalan Setnov, Fahri tidak takut dianggap ada upaya perlindungan dari DPR terhadap Ketua Umum Partai Golkar tersebut. Menurutnya, tindakan yang diambil sudah sesuai dengan pandangan hukum.
"Kita menjawab dengan pandangan hukum. Kalau publik beranggapan seperti itu, sekarang siapa sih yang pernah benar di mata publik," pungkas Fahri.
Sebelumnya, DPR melakukan rapat bersama Badan Musyawarah (Bamus) dan pimpinan lainnya untuk menentukan sikap dari lembaga tinggi DPR terkait pencekalan Setnov. DPR berniat akan mengirimkan surat keberatan kepada Presiden Joko Widodo.
"Sikap dari Bamus adalah sikap DPR yang kami akan mengirimkan surat kepada Presiden besok," tuturnya.
Dia juga mengimbau agar presiden dapat mencabut pencekalan terhadap Setnov. "Presiden sebagai atasan dari kemenku HAM memang juga diminta membatalkan pencekalan yang ada karena bertentangan dengan konstitusi dan bertentangan dengan undang-undang tentang keimigrasian," tambahnya.
https://www.merdeka.com/politik/fahri-hamzah-anggota-dpr-sebenarnya-tidak-bisa-diproses-hukum.html
NB: Artikel ini dibuat oleh Siska Suhendra dengan tanggungjawab penuh diserahkan kepada Siska Suhendra. Pihak dari situs Forumdjakarta.com tidak bertanggungjawab atas isi dari artikel ini.
(Sumber : Itusalah.com)
"Ini banyak ditemui banyak kesalahan-kesalahan. Di antaranya belum masuk pada proses pro justicia, dia saksi berdasarkan keputusan MK yang menganulir salah satu pasal di UU Imigrasi itu tidak boleh dilakukan. Belum lagi posisi Ketua DPR sebagai diplomat juga karena kita sedang mengikuti berbagai pertemuan di internasional," kata Fahri, di Kompleks Parelemen Senayan, Jakarta, Rabu (11/4).
Oleh karena itu, Fahri mengatakan, akan menugaskan komisi III untuk melakukan pengecekan, pemeriksaan dan pemanggilan Dirjen Keimigrasian. Hasil dari pemeriksaan tersebut juga akan dilaporkan kembali ke Bamus.
"Ada penugasan kepada Komisi III untuk melakukan berbagai upaya penyelidikan di tingkat komisi yang akan nanti dilaporkan kembali kepada Bamus," ujar Fahri.
Fahri mengatakan, sebenarnya anggota DPR memiliki hak imunitas. Sehingga tidak bisa diproses hukum.
"Sebanarnya anggota DPR dalam konstitusi diatur imunitasnya. Pakta imunitas enggak pernah dibatalkan. Anggota DPR sebenarnya tidak bisa diproses hukum," ungkapnya.
Ke depan, Fahri juga berharap, hak imunitas yang terdapat di konstitusi tersebut bisa diperkuat. "Kita harapkan ke depannya mengenai hak imunitas bisa diperkuat lagi," ucapnya.
Terkait usulan DPR soal pencekalan Setnov, Fahri tidak takut dianggap ada upaya perlindungan dari DPR terhadap Ketua Umum Partai Golkar tersebut. Menurutnya, tindakan yang diambil sudah sesuai dengan pandangan hukum.
"Kita menjawab dengan pandangan hukum. Kalau publik beranggapan seperti itu, sekarang siapa sih yang pernah benar di mata publik," pungkas Fahri.
Sebelumnya, DPR melakukan rapat bersama Badan Musyawarah (Bamus) dan pimpinan lainnya untuk menentukan sikap dari lembaga tinggi DPR terkait pencekalan Setnov. DPR berniat akan mengirimkan surat keberatan kepada Presiden Joko Widodo.
"Sikap dari Bamus adalah sikap DPR yang kami akan mengirimkan surat kepada Presiden besok," tuturnya.
Dia juga mengimbau agar presiden dapat mencabut pencekalan terhadap Setnov. "Presiden sebagai atasan dari kemenku HAM memang juga diminta membatalkan pencekalan yang ada karena bertentangan dengan konstitusi dan bertentangan dengan undang-undang tentang keimigrasian," tambahnya.
https://www.merdeka.com/politik/fahri-hamzah-anggota-dpr-sebenarnya-tidak-bisa-diproses-hukum.html
NB: Artikel ini dibuat oleh Siska Suhendra dengan tanggungjawab penuh diserahkan kepada Siska Suhendra. Pihak dari situs Forumdjakarta.com tidak bertanggungjawab atas isi dari artikel ini.
(Sumber : Itusalah.com)
Komentar
Posting Komentar