Buni Yani Terancam? Namanya Disebut Dalam Pembacaan Tuntutan
Hari ini sidang dugaan penistaan agama oleh Ahok memasuki agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum. Ahok hanya dituntut 1 tahun dengan masa percobaan 2 tahun. Nama Buni Yani pun disebutkan dalam tuntutan dan ini berarti Buni Yani bisa jadi akan menghadapi tuntutan dengan hukuman yang lebih berat.
Sebelumnya Jaksa menyatakan berkas perkara Buni Yani telah lengkap atau P-21. Jaksa pun tinggal menunggu penyidik kepolisian untuk melakukan pelimpahan tahap dua atau pelimpahan tersangka dan barang bukti.
“Iya, berkasnya sudah lengkap,” kata Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kajati Jabar) Setia Untung Arimuladi ketika dikonfirmasi, Rabu (5/4/2017).
Buni Yani yang telah mengetahui kabar tersebut langsung meminta pertolongan.
“Innalillahi wa inna ilaihi rajiun. Kajati Jabar seperti dikutip Republika mengatakan berkas saya telah dinyatakan lengkap atau P21 yang artinya kasus saya ini akan segera disidangkan di Pengadilan Negeri Depok,” cerita Buni Yani kepada Warta Pilihan pagi ini (5/4).
“Kepada semua saudaraku umat Islam se-Indonesia, minta dukungannya. Kami dengar bahwa perkara saya ini amat dipaksakan. Sesungguhnya perkara ini tidak bisa naik ke pengadilan karena tidak punya unsur pidana. Tetapi Kejaksaan Agung (pusat) memberikan arahan kepada Kajati Jabar agar perkara ini harus P21 dan naik ke pengadilan. Artinya, tangan-tangan kekuasaan dan politik sangat kental bermain dalam perkara saya ini,”
Buni Yani saat itu mencoba bermain playing victim, namun sayanag tidak ada yang mendengar jeritannya. sepertinya Ia tumbal bagi orang-orang yang haus kekuasaan, sekarang Anies jadi Gubernur lalu Buni Yani dapat apa? Apalagi Anies kini sudah menang, maka Buni Yani sudah tidak mereka butuhkan lagi.
Hari ini, pada sidang ke 20 nama Buni Yani disebutkan oleh Jaksa Penuntut Umum, bahkan video yang diunggah oleh Buni Yani menurut Jaksa justru meringankan Ahok.
“Hal yang memberatkan terdakwa adalah menimbulkan keresahan dan kesalahpahaman di kalangan masyarakat,” kata anggota penuntut umum Ali Mukartono di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada sidang pembacaan tuntutan di auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Kamis (20/4/2017).
Selain itu, hal yang meringankan Ahok adalah bersedia mengikuti proses hukum dengan baik, bersikap baik sepanjang persidangan, turut andil dalam pembangunan di Jakarta.
“Hal yang meringankan lain adalah tidak lepas dari unggahan video oleh Buni Yani,” tutur Ali.Salah satu pertimbangan menyusun tuntutan, jaksa juga menilai, selain terbukti bersalah, ada faktor Buni Yani pengunggah penggalan video pidato Ahok di Kepulauan Seribu 27 September lalu, membuat keresahan di masyarakat.
“Timbulnya keresahan di masyarakat juga tidak dapat dilepaskan dari adanya unggahan oleh orang yang bernama Buni Yani,” kata ketua tim jaksa penuntut umum (JPU) Ali Mukartnono di Auditorium Kementerian Pertanian.
Menurut JPU, ada pihak lain yang turut berperan membuat keresahan di masyarakat dalam kasus ini. Dia adalah Buni Yani, orang yang mengunggah potongan video Ahok menyinggung surat Al Maidah 51 saat pidato di hadapan warga Kepulauan Seribu.
Peran Buni Yani ini pun menjadi salah satu pertimbangan meringankan oleh JPU dalam mengajukan tuntutan terhadap Gubernur DKI Jakarta tersebut. “Timbulnya keresahan di masyarakat juga tidak bisa dilepaskan dari adanya unggahan oleh orang yang bernama Buni Yani,” kata Ali Mukartono saat membacakan poin-poin yang meringankan, Kamis.
Dari pembacaan tuntutan Jaksa tersebut, maka bisa kita simpulkan bahwa Jaksa menganggap unggahan video Buni Yani lah yang menyebabkan keresahan di masyarakat. Maksudnya perbuatan Buni Yani yang mengunggah video dengan penghilangan kata “pakai” itulah yang dipandang Jaksa sebagai biang keresahan masyarakat.
Bisa kita artikan juga bahwa sebenarnya JPU paham kalau Ahok tidak bersalah karena hampir pasti Ahok seolah-olah menistakan agama adalah akibat dari perbuatan Buni Yani. Ia mengunggah video tersebut dengan menggunakan judul yang memancing amarah orang. Soal Ahok, JPU nampaknya ingin bermain aman sehingga mereka menuntut Ahok bebas bersyarat selama 2 tahun saja. Sebenarnya ini juga bisa berarti Ahok tidak bersalah, apalagi jika Hakim ternyata memang menuntut Ahok tidak bersalah.
Lebih jauh lagi, ini artinya jika Ahok tidak bersalah maka bisa jadi yang bersalah adalah Buni Yani.
http://www.tribunnews.com/metropolitan/2017/04/20/jaksa-sebut-unggahan-buni-yani-ikut-berperan-timbulkan-keresahan-masyarakat
http://news.okezone.com/read/2017/04/20/338/1672289/ahok-dituntut-ringan-jpu-sebut-buni-yani-juga-berperan-bikin-keresahan-di-masyarakat
(Sumber : Seword.com)
Komentar
Posting Komentar