Pesan Pelajar Kepada Politikus Gerindra Tersangka Pembakar 7 SD
Beberapa waktu yang lalu kita
dihebohkan dengan pembakaran manusia secara hidup-hidup dikarenakan
dugaan mencuri amplifier Mushola Kampung Cabang Empat, Kecamatan
Babelan, Kabupaten Bekasi. Pada akhirnya semua itu adalah hal keji yang
tidak patut dilakukan, bahkan saya yakin Tuhan pun tidak mengizinkan
kita untuk merenggut nyawa seseorang, terlebih lagi dengan cara yang
sangat tidak manusiawi.
Terlebih lagi, Negara Indonesia adalah
negara hukum, di mana semua hal kita lakukan ada proses hukumnya itupun
yang memproses adalah negara, bukannya menghukum-hukum orang seenaknya..
Lain dengan kasus di atas, kasus kali ini
terjadi di Palangka Raya, Kalimantan Tengah. Di mana kasus bermula dari
Selasa, 4 Juli – 30 Juli 2017, kasus pembakaran kali ini menyasar
sekolah-sekolah, sungguh orang ini tak punya hati, terlebih lagi
menyasar sekolah-sekolah dasar di mana murid baru mulai belajar dan
menyesuaikan lingkungan sekolah. Berikut rinci kejadian pembakaran tujuh
sekolah dasar di Palangka Raya.
1. SD Negeri 1 Palangka (Selasa, 4 Juli 2017, pukul 18.30 WIB)
2. SD Negeri 4 Menteng (Jumat, 21 Juli 2017, pukul 12.30 WIB)
3. SD Negeri 4 Langkai (Jumat, 21 Juli 2017, pukul 13.30 WIB)
4. SD Negeri 1 Langkai (Sabtu, 22 Juli 2017, pukul 02.00 WIB)
5. SD Negeri 5 Langkai (Sabtu, 22 Juli 2017, pukul 03.30 WIB)
6. SD Negeri 8 Palangka (Sabtu, 29 Juli 2017, pukul 18.00 WIB)
7. SD Negeri 1 Menteng (Minggu, 30 Juli 2017, pukul 03.25 WIB)
2. SD Negeri 4 Menteng (Jumat, 21 Juli 2017, pukul 12.30 WIB)
3. SD Negeri 4 Langkai (Jumat, 21 Juli 2017, pukul 13.30 WIB)
4. SD Negeri 1 Langkai (Sabtu, 22 Juli 2017, pukul 02.00 WIB)
5. SD Negeri 5 Langkai (Sabtu, 22 Juli 2017, pukul 03.30 WIB)
6. SD Negeri 8 Palangka (Sabtu, 29 Juli 2017, pukul 18.00 WIB)
7. SD Negeri 1 Menteng (Minggu, 30 Juli 2017, pukul 03.25 WIB)
Sungguh keji sekali pembakar sekolah ini,
di mana hatinya ? apakah ia tidak merasakan dosa akan apa yang ia
lakukan ? Anak-anak yang seharusnya bisa duduk manis dan belajar di
sekolah dengan nyaman harus mengungsi ke pengungsian yang mungkin tidak
lengkap seperti fasilitas sekolah. Bahkan harus meliburkan diri untuk
menghindari hal yang tidak diinginkan.
Tentu saja, pendidikan Indonesia akan
terhambat dengan adanya peristiwa semacam ini, peristiwa yang tidak
bermanfaat. Pendidikan yang tidak melangkah maju ke depan dan hanya
jalan di tempat menghancurkan generasi penerus bangsa.
Entah bagaimana cara orang-orang yang
bersumbu pendek mengcetuskan ide-ide gila yang dapat membakar emosi
seluruh rakyat negeri dengan idenya tersebut. Dan apa yang menjadi
tujuan dari dilakukannya ide-ide gila itu ? sepertinya itu hanyalah
kesenangan sesaat yang menghibur dirinya. Nafsu duniawi membuat mereka
lupa akan Tuhannya. Di mana seharusnya kita melakukan perbuatan positif
yang berguna bagi diri kita, orang lain, masyarakat dan bangsa tetapi
kita habiskan untuk kesenangan-kesenangan sesaat.
Betapa pedihnya melihat situasi negeri
ini, semua kacau tak teratur, setelah kejadian ini, kemudian terjadi
juga kejadian lainnya. Di mana kejadian yang terus berurutan bukanlah
berita yang baik, bukanlah suatu prestasi yang patut dikoleksi,
dilestarikan, dan dibanggakan. Berita seperti ini entah sampai kapan
akan terus tertayang dilayar masyarakat Indonesia.
Entah sampai kapan kejadian seperti ini
terus berulang, dan kapankah mereka puas dengan apa yang ia lakukan ?
apakah hukuman penjara akan menghentikan pergerakan kaum sumbu pendek ?
Sepertinya tidak, semua itu akan terus meregenerasi jika tidak ada pihak
yang memutusnya dengan upaya dan cara yang benar.
Mengapa masih ada orang-orang seperti
mereka di dunia ini ? pendidikan spiritual yang kurang kah ? dan
sepertinya negara mulai sadar dan melakukan perombakan kurikulum dengan
memunculkan kurikulum baru K13, di mana isinya berfokus pada penanaman
nilai spiritual dan nilai sikap. Maka saya sebagai pelajar Indonesia
mengharapkan dengan adanya kurikulum ini, maka generasi muda cerdas
Indonesia akan benar-benar terbentuk. Dan meminimalkan
pemahaman-pemahaman sempit dan tidak bermoral.
Siapapun pelaku dari tindakan tercela ini
pasti akan mendapatkan hukuman sebagai imbalannya, sesuai Pasal 55 ayat 1
dan 2 KUHP, pelaku dapat terancam dipenjara. Dan juga menurut Pasal 187
ayat 1 KUHP yang berbunyi, “Barang siapa dengan sengaja menimbulkan
kebakaran, ledakan, atau banjir, diancam dengan pidana penjara paling
lama 12 tahun. Bila perbuatan tersebut menimbulkan bahaya umum bagi
barang”. Sedangkan Ayat 2 Pasal 187 mengancam tersangka dengan pidana
penjara 15 tahun.
sumber : https://seword.com/politik/pesan-pelajar-kepada-politikus-gerindra-tersangka-pembakar-7-sd/
Komentar
Posting Komentar