Pesan Pelajar Kepada Politikus Gerindra Tersangka Pembakar 7 SD



Beberapa waktu yang lalu kita dihebohkan dengan pembakaran manusia secara hidup-hidup dikarenakan dugaan mencuri amplifier Mushola Kampung Cabang Empat, Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi. Pada akhirnya semua itu adalah hal keji yang tidak patut dilakukan, bahkan saya yakin Tuhan pun tidak mengizinkan kita untuk merenggut nyawa seseorang, terlebih lagi dengan cara yang sangat tidak manusiawi.
Terlebih lagi, Negara Indonesia adalah negara hukum, di mana semua hal kita lakukan ada proses hukumnya itupun yang memproses adalah negara, bukannya menghukum-hukum orang seenaknya..
Lain dengan kasus di atas, kasus kali ini terjadi di Palangka Raya, Kalimantan Tengah. Di mana kasus bermula dari Selasa, 4 Juli – 30 Juli 2017, kasus pembakaran kali ini menyasar sekolah-sekolah, sungguh orang ini tak punya hati, terlebih lagi menyasar sekolah-sekolah dasar di mana murid baru mulai belajar dan menyesuaikan lingkungan sekolah. Berikut rinci kejadian pembakaran tujuh sekolah dasar di Palangka Raya.
1. SD Negeri 1 Palangka (Selasa, 4 Juli 2017, pukul 18.30 WIB)
2. SD Negeri 4 Menteng (Jumat, 21 Juli 2017, pukul 12.30 WIB)
3. SD Negeri 4 Langkai (Jumat, 21 Juli 2017, pukul 13.30 WIB)
4. SD Negeri 1 Langkai (Sabtu, 22 Juli 2017, pukul 02.00 WIB)
5. SD Negeri 5 Langkai (Sabtu, 22 Juli 2017, pukul 03.30 WIB)
6. SD Negeri 8 Palangka (Sabtu, 29 Juli 2017, pukul 18.00 WIB)
7. SD Negeri 1 Menteng (Minggu, 30 Juli 2017, pukul 03.25 WIB)
Sungguh keji sekali pembakar sekolah ini, di mana hatinya ? apakah ia tidak merasakan dosa akan apa yang ia lakukan ? Anak-anak yang seharusnya bisa duduk manis dan belajar di sekolah dengan nyaman harus mengungsi ke pengungsian yang mungkin tidak lengkap seperti fasilitas sekolah. Bahkan harus meliburkan diri untuk menghindari hal yang tidak diinginkan.
Tentu saja, pendidikan Indonesia akan terhambat dengan adanya peristiwa semacam ini, peristiwa yang tidak bermanfaat. Pendidikan yang tidak melangkah maju ke depan dan hanya jalan di tempat menghancurkan generasi penerus bangsa.
Entah bagaimana cara orang-orang yang bersumbu pendek mengcetuskan ide-ide gila yang dapat membakar emosi seluruh rakyat negeri dengan idenya tersebut. Dan apa yang menjadi tujuan dari dilakukannya ide-ide gila itu ? sepertinya itu hanyalah kesenangan sesaat yang menghibur dirinya. Nafsu duniawi membuat mereka lupa akan Tuhannya. Di mana seharusnya kita melakukan perbuatan positif yang berguna bagi diri kita, orang lain, masyarakat dan bangsa tetapi kita habiskan untuk kesenangan-kesenangan sesaat.
Betapa pedihnya melihat situasi negeri ini, semua kacau tak teratur, setelah kejadian ini, kemudian terjadi juga kejadian lainnya. Di mana kejadian yang terus berurutan bukanlah berita yang baik, bukanlah suatu prestasi yang patut dikoleksi, dilestarikan, dan dibanggakan. Berita seperti ini entah sampai kapan akan terus tertayang dilayar masyarakat Indonesia.
Entah sampai kapan kejadian seperti ini terus berulang, dan kapankah mereka puas dengan apa yang ia lakukan ? apakah hukuman penjara akan menghentikan pergerakan kaum sumbu pendek ? Sepertinya tidak, semua itu akan terus meregenerasi jika tidak ada pihak yang memutusnya dengan upaya dan cara yang benar.
Mengapa masih ada orang-orang seperti mereka di dunia ini ? pendidikan spiritual yang kurang kah ? dan sepertinya negara mulai sadar dan melakukan perombakan kurikulum dengan memunculkan kurikulum baru K13, di mana isinya berfokus pada penanaman nilai spiritual dan nilai sikap. Maka saya sebagai pelajar Indonesia mengharapkan dengan adanya kurikulum ini, maka generasi muda cerdas Indonesia akan benar-benar terbentuk. Dan meminimalkan pemahaman-pemahaman sempit dan tidak bermoral.
Siapapun pelaku dari tindakan tercela ini pasti akan mendapatkan hukuman sebagai imbalannya, sesuai Pasal 55 ayat 1 dan 2 KUHP, pelaku dapat terancam dipenjara. Dan juga menurut Pasal 187 ayat 1 KUHP yang berbunyi, “Barang siapa dengan sengaja menimbulkan kebakaran, ledakan, atau banjir, diancam dengan pidana penjara paling lama 12 tahun. Bila perbuatan tersebut menimbulkan bahaya umum bagi barang”. Sedangkan Ayat 2 Pasal 187 mengancam tersangka dengan pidana penjara 15 tahun.

sumber : https://seword.com/politik/pesan-pelajar-kepada-politikus-gerindra-tersangka-pembakar-7-sd/

Komentar

Postingan populer dari blog ini

KAPOK ...SENJATA MAKAN TUAN...!!! BEGAL TEWAS KENA SENJATA SENDIRI SAAT SEDANG BERAKSI MENGEJAR KORBANYA....

ASTAGFIRULLAH...!!! Masih Ingat Dengan Artis Cantik Asmirandah yang Resmi Murtad? Mengejutkan!! Ini Nasibnya Sekarang

Sosok Kopilot Cantik yang Shalat di Pesawat Ternyata Mantan Kontestan Indonesian Idol?