"GERAK CEPAT!! Polisi sudah mulai Periksa Saksi soal Kasus Hate Speech Jonru, Begini Perkembangannya!"
Polda Metro Jaya segera menindak lanjuti kasus ujaran kebencian (hate speech) atas akun Jonru Ginting. Polisi akan segera memeriksa saksi pada minggu depan.
"Nanti minggu depan, (kita) periksa saksinya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono kepada detikcom, Sabtu (2/9/2017) malam.
Sebelumnya, polisi belum menjadwalkan pemanggilan Jonru Ginting maupun Muannas Al Aidid terkait kasus dugaan ujaran kebencian. Polisi akan memeriksa status Facebook Jonru terlebih dahulu.
"Yang dipersoalkan pelapor ya (status FB) dari Maret sampai Agustus, yang mendiskreditkan pemerintah," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono saat dihubungi, Sabtu (2/9).
Argo belum mengetahui berapa jumlah status FB Jonru yang diduga bermuatan ujaran kebencian selama sekitar lima bulan itu. Penyidik akan menganilisis status akun media sosial Jonru.
"Nanti penyidik yang analisis (status) mana yang masuk, mana tidak. Semua kan perlu ada pendalaman," ujar Argo.
Bukan hanya akun Facebook, lanjut Argo, penyidik juga akan memeriksa status akun Twitter dan Instagram Jonru.
"Nanti akan kita kembangkan apakah dia ada di status (akun) medsos yang lain," ujarnya.
Komentar
Posting Komentar